Phone:
(024)841475, 8316377
Physical address:
Jl. Lingga Raya No.6, Dr. Cipto Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia 50125
Laboratorium Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Daerah
Program studi mempunyai 1 laboratorium yaitu Laboratorium Prodi PBSD atau Laboratorium Riset Seni Budaya 2 yang berfungsi sebagai sarana untuk melaksanakan pembelajaran terkait dengan sni budaya Jawa. Matakuliah yang memanfaatkan sarana ini adalah mata kuliah Seni Karawitan, Seni Tembang Macapat, Seni Pedalangan, Seni Tari, Tata Rias, Tata Busana, Apresiasi Tembang Jawa, Karawitan Pertunjukan, Sastra Wayang, Pengkajian Seni Pertunjukan. Laboratorium ini memiliki koleksi 1 set gamelan Jawa, 1 set gamelan Semarangan, 1 set wayang kulit, 1 set kelir/layar wayang, pakaian tari, pakaian pengantin, Pakaian adat Jawa, alat rias, dan perlengkapan upacara pernikahan adat Jawa. Seluruh peralatan di laboratorium dalam kondisi siap digunakan untuk perkuliahan maupun riset.
Deskripsi:
Laboratorium Prodi PBSD berdiri bersamaan dengan berdirinya Program Studi PBSD. Pada tahun 2024, Legalitas eksistensi laboratorium dinyatakan dengan adanya Surat Keputusan rektor No. 022.c/SK/UPGRIS/IV/2024 tentang penetapan laboratorium bidang Pendidikan, teknik dan lingkungan, ketahanan pangan serta sosial humaniora dan sosial budaya sebagai laboratorium riset di lingkungan Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia Semarang. SK tersebut menjadi dasar hukum operasional laboratorium dalam menjalankan kegiatan pendidikan, penelitian, maupun pelayanan. Dengan adanya legalitas tersebut, laboratorium diakui secara formal dan dapat menjalankan fungsi serta tanggung jawabnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
SK Personil Laboratorium berisi penetapan individu yang bertugas di laboratorium, terdiri atas kepala laboratorium (SK No. 705/SK/UPGRIS/V/2023) dan laboran (SK No. 063/SK/UPGRIS/VIII/2025). Dokumen ini menjelaskan posisi, masa tugas, serta tanggung jawab masing-masing personil. SK tersebut menjadi bukti resmi keterlibatan personil dalam kegiatan laboratorium dan menjamin kejelasan struktur kepegawaian.
Struktur organisasi laboratorium menggambarkan susunan hierarki dan hubungan kerja antar bagian dalam laboratorium, hubungan dengan organisasi induk, serta menjelaskan posisi laboratorium dalam sistem kelembagaan. Struktur ini juga memuat mekanisme koordinasi antar manajemen untuk menjamin kelancaran komunikasi dan pelaksanaan kegiatan laboratorium.
Setiap personil laboratorium memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas kerja. Wewenang diberikan sesuai kompetensi dan jabatan masing-masing agar tidak terjadi tumpang tindih peran. Hubungan antar personil diatur berdasarkan prinsip koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi untuk mencapai tujuan bersama secara profesional.
Jobdesk atau tupoksi menjabarkan secara rinci fungsi dan kegiatan yang harus dilaksanakan oleh masing-masing personil laboratorium. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman kerja harian serta dasar evaluasi kinerja. Dengan adanya tupoksi, setiap personil memahami perannya dalam mendukung mutu layanan dan keselamatan kerja di laboratorium.
Laboratorium dipimpin oleh kepala laboratorium yang merupakan seorang tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni. Tugas pokok Kepala Laboratorium adalah merencanakan, mengelola, mengoordinasikan, dan mengevaluasi seluruh kegiatan serta sumber daya laboratorium untuk mendukung proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat di Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Daerah. Adapun rincian tugasnya adalah:
Laboran berperan dalam mendukung kegiatan praktikum, penelitian, dan layanan laboratorium dengan memastikan kesiapan alat, bahan, dan kondisi laboratorium yang sesuai dengan standar keselamatan dan mutu.
Pernyataan ketidakberpihakan dan kerahasiaan laboratorium menegaskan komitmen seluruh personil laboratorium untuk bersikap objektif, tidak memihak, dan menjaga integritas dalam setiap kegiatan laboratorium.
Standard Operating Procedure (SOP) laboratorium adalah dokumen tertulis yang menjelaskan langkah-langkah operasional setiap kegiatan secara rinci dan sistematis. SOP memuat instruksi yang dapat diverifikasi, mulai dari tahap persiapan alat dan bahan, prosedur penggunaan, hingga langkah keselamatan yang harus diikuti. Dokumen ini juga menetapkan tata cara pelaksanaan kegiatan praktikum agar setiap pengguna bekerja sesuai standar yang sama. Setelah kegiatan selesai, SOP mengatur proses pencatatan data, pengembalian alat, dan penyusunan laporan sebagai bukti pelaksanaan. SOP dilengkapi dengan formulir pengecekan (checklist) sehingga setiap langkah yang dilakukan dapat dibuktikan melalui tanda tangan atau dokumentasi. Dengan adanya SOP, seluruh aktivitas laboratorium dapat terkontrol dan terdokumentasi dengan baik.
Form matriks kompetensi personil digunakan untuk memetakan kemampuan seluruh tenaga laboratorium di Prodi PBSD secara terukur. Form ini memuat kualifikasi pendidikan terakhir setiap personil sebagai dasar penentuan lingkup tugas. Selain itu, dicantumkan pula kompetensi yang saat ini dimiliki, disertai dokumen bukti seperti sertifikat, SK penugasan, atau portofolio kerja. Kompetensi yang sudah dikuasai dan yang belum dikuasai dituliskan secara rinci untuk memudahkan identifikasi gap. Berdasarkan gap tersebut, form menyajikan rencana program peningkatan kapasitas yang akan ditempuh oleh personil. Dengan matriks ini, pengelola laboratorium dapat memastikan bahwa setiap personil memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan layanan laboratorium PbSD.
Form evaluasi pelatihan personil digunakan untuk menilai efektivitas kegiatan pelatihan yang diikuti tenaga laboratorium PBSD. Form ini mencakup aspek ST (Surat Tugas), DH (Daftar Hadir), materi pelatihan, serta hasil asesmen capaian peserta. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pelatihan mendukung peningkatan kompetensi teknis maupun manajerial personil. Setiap peserta diminta mengisi refleksi pembelajaran dan rekomendasi tindak lanjut sesuai kebutuhan laboratorium. Hasil evaluasi menjadi dasar untuk menentukan keberlanjutan pelatihan berikutnya dan perbaikan program. Dengan adanya form evaluasi ini, penguatan kapasitas personil dapat terukur dan terdokumentasikan secara sistematis.
Notulensi dan laporan komunikasi internal berfungsi sebagai dokumentasi resmi setiap rapat dan koordinasi yang berlangsung di laboratorium Prodi PBSD. Dokumen ini mencatat agenda pertemuan, peserta yang hadir, hasil diskusi, serta keputusan yang telah disepakati. Notulensi juga merekam tindak lanjut yang harus dilakukan oleh masing-masing personil beserta waktu penyelesaiannya. Komunikasi internal mencakup rapat rutin maupun rapat incidental terkait kegiatan praktikum, pengadaan alat, dan penanganan masalah teknis. Laporan ini memastikan seluruh personil memahami informasi terbaru dan menjalankan tugas sesuai arahan. Dengan dokumentasi yang rapi dan terukur, manajemen laboratorium dapat berjalan lebih transparan dan mudah dievaluasi.
Form kartu infrastruktur digunakan untuk mencatat identitas lengkap setiap alat dan fasilitas yang dimiliki laboratorium PGSD. Kartu ini berisi informasi jenis alat, kode inventaris, lokasi penyimpanan, tahun perolehan, dan kondisi terkini. Setiap perubahan kondisi alat dicatat secara berkala untuk memudahkan proses monitoring. Form ini juga memuat catatan penggunaan alat, termasuk siapa yang menggunakan dan pada tanggal berapa alat dipakai. Dengan form kartu infrastruktur, pengelola dapat memastikan bahwa seluruh aset laboratorium tercatat dengan rapi, akuntabel, dan mudah ditelusuri. Dokumen ini membantu meminimalkan kehilangan atau kerusakan aset karena seluruh pergerakannya terdokumentasi dengan baik.
Form RIMEI digunakan untuk mengelola daftar infrastruktur laboratorium secara berkelanjutan melalui siklus perencanaan dan evaluasi yang sistematis. Dalam form ini dicantumkan rencana pemanfaatan, pengembangan, atau perbaikan alat beserta indikator keberhasilannya. Implementasi kegiatan dicatat secara rinci untuk memastikan setiap tahap berjalan sesuai jadwal. Monitoring dilakukan secara berkala untuk melihat perkembangan dan kendala yang muncul selama penggunaan atau perawatan. Hasil evaluasi dituliskan untuk menentukan apakah kegiatan berjalan efektif dan sesuai standar. Bagian improvement digunakan untuk mencatat perbaikan strategi atau tindakan yang perlu dilakukan di periode berikutnya.
Form jadwal perawatan infrastruktur digunakan untuk mengatur waktu dan jenis perawatan yang harus dilakukan pada seluruh peralatan laboratorium PBSD. Form ini memuat informasi frekuensi perawatan, seperti harian, mingguan, bulanan, atau tahunan. Setiap kegiatan perawatan dicatat oleh petugas untuk memastikan alat selalu berada dalam kondisi optimal. Form juga mencantumkan personil yang bertanggung jawab pada setiap kegiatan perawatan. Dengan adanya jadwal ini, risiko kerusakan alat dapat diminimalkan dan umur pakai infrastruktur dapat diperpanjang. Dokumen ini menjadi bukti bahwa pengelolaan peralatan dilakukan secara rutin dan terukur.
Form ini digunakan oleh personil laboratorium untuk mengajukan perbaikan atau pembaruan alat yang rusak atau tidak berfungsi optimal. Form berisi identitas alat, jenis kerusakan, dan rekomendasi tindakan perbaikan atau penggantian. Setelah perbaikan dilakukan, laporan penyelesaian diisi oleh teknisi atau pihak yang menangani sebagai bukti bahwa perbaikan telah dilaksanakan. Seluruh dokumen ini menjadi bukti administratif bahwa proses perbaikan dan penggantian berjalan sesuai prosedur. Dengan adanya form ini, seluruh kegiatan perbaikan dapat dipantau, ditelusuri, dan dipertanggungjawabkan secara transparan.
Manual book atau instruksi kerja disusun untuk memastikan bahwa setiap alat laboratorium PBSD digunakan sesuai prosedur standar. Dokumen ini mencakup langkah-langkah menangani, mengangkut, menyimpan, menggunakan, dan memelihara alat secara aman. Manual ini juga memuat indikator keselamatan dan peringatan risiko yang harus diperhatikan oleh pengguna. Selain itu, tersedia format catatan penggunaan alat agar setiap aktivitas terdokumentasi. Manual yang lengkap memastikan penggunaan alat berjalan aman, terkontrol, dan sesuai standar mutu laboratorium.
Prosedur pengadaan barang (alat dan bahan) dan jasa serta sarana dan fasilitas laboratorium PBSD diawali dengan Kepala Laboratorium (Kalab) mengidentifikasi kebutuhan peralatan berdasarkan masukan dosen pengampu dan kondisi aktual infrastruktur. Setelah kebutuhan dikonfirmasi, Kalab menyusun spesifikasi teknis serta justifikasi pengadaan dan mengajukannya kepada Wakil Rektor II diketahui Ketua Prodi PBSD dan Dekan. Ketika barang (alat dan bahan), serta sarana dan fasilitas laboratorium diterima, laboran berperan aktif melakukan pemeriksaan fisik awal, pengecekan kelengkapan, serta membantu Kalab memverifikasi kesesuaian barang dan jasa dengan spesifikasi yang diajukan. Setelah peralatan dinyatakan layak, laboran membantu proses pendistribusian peralatan kepada dosen pengampu sesuai penggunaan dan jadwal praktikum. Selanjutnya, proses inventarisasi dilakukan oleh laboran di bawah supervisi Kalab, termasuk pencatatan kode inventaris, lokasi penyimpanan, penanggung jawab, dan bukti serah terima.